ESDM tidak Keberatan soal Kenaikan Tarif dasar Listrik
Jumat, 09 Juli 2010 – 11:42 WIB
Baca Juga:
Menurut Darwin, kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan industri (6-15 persen) tidak akan mengganggu daya saing industri. Hal itu sudah diketahui dari hasil studi yang dilakukan oleh enam perguruan tinggi belum lama ini. Berdasarkan hasil studi dari konsorsium enam perguruan tinggi, daya saing industri sampai saat ini dengan dinaikkan TDL masih cukup baik, tegasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan sepuluh data besar penerima subsidi listrik terbesar pada tahun lalu menginformasikan bahwa sektor industri menengah berdaya 200 KVA (kilo volt ampere) adalah penerima subsidi listrik terbesar kedua, setelah pelanggan rumah tangga kecil 450 VA yang memang layak disubsidi. Sedangkan industri besar berdaya 30 MVA (mega volt ampere) merupakan penerima subsidi terbesar keempat.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap kalangan pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL)
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru