Eselon I di Lima Kementerian Bertambah

Struktur Baru Disahkan Bulan Ini

Eselon I di Lima Kementerian Bertambah
Eselon I di Lima Kementerian Bertambah
JAKARTA - Struktur dengan pejabat baru (eselon satu, Red) di lima kementerian, akan segera disahkan bulan ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini menyusul telah rampungnya pembahasan tindak lanjut Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB).

Deputi Kelembagaan Kementerian PAN & RB, Ismadi Ananda mengatakan, berkasnya akan diserahkan oleh Menteri PAN & RB, EE Mangindaan, kepada Presiden pekan depan. "Tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah disetujui dan tinggal ditetapkan Presiden. Insya Allah, Rabu (17/2) atau Kamis (18/2) mendatang, Pak Menteri akan menyerahkannya ke Presiden," kata Ismadi, yang dihubungi JPNN, Jumat (12/2).

Adapun kementerian yang mendapatkan penambahan struktur atau badan itu, masing-masing adalah Kementerian Diknas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian. Menurut Ismadi, dari lima kementerian tersebut, empat di antaranya merupakan amanat undang-undang. "Berbeda dengan di Kementerian ESDM, di mana adanya Badan Energi Terbarukan merupakan hasil keputusan dari pelaksanaan National Summit," ucapnya.

Sementara, mengenai struktur organisasi kementerian lainnya, kata Ismadi, relatif tidak berubah. Seperti diketahui, Kabinet Indonesia Bersatu (IKB) jilid II sendiri, terdiri dari 33 kementerian/lembaga, plus satu sekretaris kabinet. Namun, seiring pelaksanaan reformasi birokrasi, ada perubahan struktur organisasi sesuai Perpres 47 Tahun 2009. Beberapa badan yang disebut-sebut penting untuk dibentuk, antara lain adalah Badan Perlindungan Bahasa, Badan Energi Terbarukan dan lain-lain. (esy/jpnn)

JAKARTA - Struktur dengan pejabat baru (eselon satu, Red) di lima kementerian, akan segera disahkan bulan ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News