Eselon II Malas Laporkan Kekayaan
Rabu, 01 April 2009 – 18:04 WIB
JAKARTA—Hampir 50 persen pejabat eselon II di Indonesia termasuk Sulut belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ini bertolak belakang dengan seruan Menpan Taufik Effendi lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 yang menegaskan seluruh pejabat eselon dua baik daerah maupun pusat harus memberikan laporan harta kekayaannya pada KPK. “Saya sendiri heran kok banyak yang enggan melapor. Ini sudah tahun ketiga sejak diterbitkannya SE Menpan, namun masih banyak yang tidak mengindahkannya,” tukas Jasin.
“Surat Edaran Menpan ini sebagai upaya dalam menciptakan good government di mana pemerintahannya bebas dari KKN. Dengan melaporkan LHKPN-nya diharapkan bisa meminimalisir tindakan penyimpangan yang mengarah pada Tipikor,” tegas Kabag Humas Menpan Gatot Sugiharto yang dihubungi via ponsel.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin yang dihubungi terpisah mengakui, masih banyak pejabat eselon dua tidak melaporkan LHKPN-nya. Padahal pelaporan secara periodik merupakan kewajiban setiap pejabat sesuai amanat Menpan.
Baca Juga:
JAKARTA—Hampir 50 persen pejabat eselon II di Indonesia termasuk Sulut belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ini bertolak belakang dengan
BERITA TERKAIT
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Dukung Pertumbuhan Komunitas Lokal, SnackVideo Akan Bantu Sediakan Sarana Olahraga
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga