Eselon II Malas Laporkan Kekayaan

Eselon II Malas Laporkan Kekayaan
Eselon II Malas Laporkan Kekayaan
JAKARTA—Hampir 50 persen pejabat eselon II di Indonesia termasuk Sulut belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ini bertolak belakang dengan seruan Menpan Taufik Effendi lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 yang menegaskan seluruh pejabat eselon dua baik daerah maupun pusat harus memberikan laporan harta kekayaannya pada KPK.

“Surat Edaran Menpan ini sebagai upaya dalam menciptakan good government di mana pemerintahannya bebas dari KKN. Dengan melaporkan LHKPN-nya diharapkan bisa meminimalisir tindakan penyimpangan yang mengarah pada Tipikor,” tegas Kabag Humas Menpan Gatot Sugiharto yang dihubungi via ponsel.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin yang dihubungi terpisah mengakui, masih banyak pejabat eselon dua tidak melaporkan LHKPN-nya. Padahal pelaporan secara periodik merupakan kewajiban setiap pejabat sesuai amanat Menpan.

“Saya sendiri heran kok banyak yang enggan melapor. Ini sudah tahun ketiga sejak diterbitkannya SE Menpan, namun masih banyak yang tidak mengindahkannya,” tukas Jasin.

JAKARTA—Hampir 50 persen pejabat eselon II di Indonesia termasuk Sulut belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ini bertolak belakang dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News