Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
Rabu, 16 November 2011 – 17:13 WIB
![Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi. Sebagai pilot project, Kementerian PAN&RB akan mulai memberlakukannya tahun depan.
"Tahun depan, akan kita hapus jabatan eselon tiga di Kementerian PAN&RB. Untuk eselon IV, Kementerian PAN&RB bersama-sama Kementerian BUMN dan Bappenas telah meniadakannya sejak tahun ini," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Rabu (16/11).
Baca Juga:
Dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai. Besarannya pun setara jabatan struktural.
"Jadi kalau pejabat eselon III dan IV yang menjadi tenaga fungsional akan menerima tunjangan sebesar tunjangan strukturalnya. Kenapa kita lebih memperbanyak jabatan fungsional karena kita ingin PNS lebih profesional dan ahli di bidangnya," terangnya.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi.
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Lestarikan Budaya Indonesia, AdMedika Dukung Sanggar Sobokartti Semarang
- Tinjau PSN PIK2, Mahasiswa Sebut Isu Negatif Tidak Sesuai Fakta
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Sidang Razman vs Hotman Ricuh, Legislator NasDem: Mendegradasi Muruah Pengadilan