Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
Rabu, 16 November 2011 – 17:13 WIB

Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
Meski demikian, penghapusan jabatan eselon III dan IV hanya berlaku di lingkup dirjen maupun deputi. Untuk sekretariat, dua jabatan tersebut masih diberlakukan.
Baca Juga:
Bagaimana dengan daerah? Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda menambahkan, pemberlakuannya menunggu selesainya revisi UU Pemda. Saat ini yang menjadi sasaran utama adalah instansi pusat.
"Daerah juga nanti akan diberlakukan itu, tapi masih menunggu revisi UU Pemda selesai biar bisa disinkronkan. Selain itu perlu dibahas tentang tunjangan fungsionalnya. Kalau jumlahnya lebih sedikit, pasti banyak yang tidak mau kan. Makanya harus dikaji dulu," tandasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana