Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
Rabu, 16 November 2011 – 17:13 WIB
Meski demikian, penghapusan jabatan eselon III dan IV hanya berlaku di lingkup dirjen maupun deputi. Untuk sekretariat, dua jabatan tersebut masih diberlakukan.
Baca Juga:
Bagaimana dengan daerah? Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda menambahkan, pemberlakuannya menunggu selesainya revisi UU Pemda. Saat ini yang menjadi sasaran utama adalah instansi pusat.
"Daerah juga nanti akan diberlakukan itu, tapi masih menunggu revisi UU Pemda selesai biar bisa disinkronkan. Selain itu perlu dibahas tentang tunjangan fungsionalnya. Kalau jumlahnya lebih sedikit, pasti banyak yang tidak mau kan. Makanya harus dikaji dulu," tandasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman