Eselon III dan IV Pemda Masih Aman
Tidak Terkena Penghapusan seperti di Pusat
Minggu, 03 Juni 2012 – 05:50 WIB
Menurut Ismadi, pemerintah tidak hanya menjalankan program penghapusan ini begitu saja. Tetapi sejak awal sudah menyiapkan upaya untuk memberikan kompensasi bagi PNS yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.
Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional. Saat ini jabatan fungsional ada 116 unit. Nah, ketika jabatan eselon III dan IV itu dihapus, jabatan fungsional ditambah menjadi sekitar 200 unit.
Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digenjot keberadaannya adalah analisis jabatan, analisis pegawai, analis keuangan, dan auditor. Dengan adanya jabatan analis-analis ini, diharapkan bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai baru.
Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang dipertahankan. "Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan kepada masyarakat," katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala kantor pertanahan, dan kepala UPT-UPT lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat. (wan/nw)
JAKARTA - Penghapusan jabatan eselon III dan IV yang diserukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- PLN Indonesia Power Dukung Taman Mangrove Festival 2024 di Ketapang Urban Aquaculture
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis