Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:50 WIB

Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat tanggapan beragam. Dari kalangan Komisi II DPR RI mendukung penuh kebijakan tersebut, dengan alasan gemuknya struktur organisasi di setiap instansi. "Itu salah, jabatan fungsional tetap menerima tunjangan. Nanti akan kita susun mekanismenya agar yang di jabatan strukturak mau pindah ke fungsional," ucapnya.
"Memang perlu dihapuskan eselon III dan IV, karena mereka lebih efisien ditempatkan sebagai jabatan fungsional. Dengan memperkecil struktur jabatan stuktural, fungsi PNS akan semakin menonjol," kata Mariani Baramuli di Jakarta, Rabu (4/1).
Sementara di kalangan PNS, ada ketakutan kehilangan jabatan dan tunjangan yang selama ini diterimanya. Hal ini turut dibenarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Katanya, kegelisahan PNS yang menjabat eselon III dan IV karena khawatir ketika menjabat fungsional tidak menerima tunjangan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg