Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:50 WIB

Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat tanggapan beragam. Dari kalangan Komisi II DPR RI mendukung penuh kebijakan tersebut, dengan alasan gemuknya struktur organisasi di setiap instansi. "Itu salah, jabatan fungsional tetap menerima tunjangan. Nanti akan kita susun mekanismenya agar yang di jabatan strukturak mau pindah ke fungsional," ucapnya.
"Memang perlu dihapuskan eselon III dan IV, karena mereka lebih efisien ditempatkan sebagai jabatan fungsional. Dengan memperkecil struktur jabatan stuktural, fungsi PNS akan semakin menonjol," kata Mariani Baramuli di Jakarta, Rabu (4/1).
Sementara di kalangan PNS, ada ketakutan kehilangan jabatan dan tunjangan yang selama ini diterimanya. Hal ini turut dibenarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Katanya, kegelisahan PNS yang menjabat eselon III dan IV karena khawatir ketika menjabat fungsional tidak menerima tunjangan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok