Esemka Picu Pengaturan Ulang Fasilitas Pejabat Negara
Jumat, 06 Januari 2012 – 08:48 WIB

Esemka Picu Pengaturan Ulang Fasilitas Pejabat Negara
JAKARTA - Booming mobil Esemka disambut baik oleh jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Popularitas mobil Esemka yang terus melejit selama sepekan terakhir, bisa mendorong program pengaturan ulang fasilitas pejabat negara. Selain itu, yang jauh lebih penting bagi Eko adalah, bisa menciptakan pola hidup sederhana bagi kalangan pejabat sebagai abdi masyarakat. Selama ini, Kemen PAN dan RB masih tetap mencium para aparatur negara memposisikan dirinya di depan masyarakat sebagai penguasa. Budaya hidup sederhada di kalangan pejabat negara ini merupakan implementasi Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (5/1) menuturkan, ada banyak sekali keterkaitan antara desakan penggunaan mobil Esemka bagi pejabat negara dengan programnya. "Mobil rakitan siswa SMK ini bisa dijadikan alternative pilihan dalam program reformasi birokrasi," ujar dosen yang meraih gelar professor pada umur 33 tahun itu.
Baca Juga:
Eko menjelaskan, semangat penggunaan mobil Esemka dalam terkait dengan semangat reformasi birokrasi yaitu aspek efisiensi. Menurut dosen Fisip UI itu, penggunaan mobil Esemka bisa lebih hemat karena sebagai besar komponennya buatan dalan negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Booming mobil Esemka disambut baik oleh jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Popularitas
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- SPP Sragen Capai Kapasitas 120 Ton Per Siklus Selama Panen Raya, Dukung Ketahanan Pangan
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Siap-Siap Bawa Payung
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta