Esemka Tunggu Hasil Uji Tipe
Jumat, 06 Januari 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA - Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Darat menerima pengajuan uji tipe untuk mobil Esemka pada 2010. Yang mengajukan adalah PT Solo Mandiri Kreasi. Untuk uji emisi, gas buang mobil Esemka masih di atas ambang batas. Berdasar aturan, mobil keluaran baru harus berstandar Euro 2. Hal itu berarti kadar CO (carbonoksida) dalam gas buang tidak boleh lebih dari 4,0. Masih jauh dibanding aturan di Eropa yang standarnya sudah Euro 5 yaitu kadar CO sebesar 1,5.
"Mereka ingin memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT)," ujarnya. Untuk memperoleh SUT, ada dua pengujian. Yakni, uji laik jalan dan uji emisi.
Baca Juga:
Uji laik jalan bertujuan mengukur kelayakan mobil dalam hal keamanan dan kenyamanan untuk dipergunakan sehari-hari. Sedangkan uji emisi untuk mengukur kadar gas buangnya. "Ternyata ada yang mesti diperbaiki, yaitu masalah lampu. Itu tentang intensitas cahaya yang dihasilkan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Darat menerima pengajuan uji tipe untuk
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak