Esti Gerindra: Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dikebiri
![Esti Gerindra: Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dikebiri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/07/anggota-dprd-dki-jakarta-dari-fraksi-partai-gerindra-esti-ar-sqy6.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Esti Arimi Putri menyoroti sejumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak di tanah air.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta itu meminta penegak hukum serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak.
Sejumlah kasus yang disorotinya, antara lain, bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu.
Menurut Esti, Novia merupakan korban dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali oleh oknum polisi mantan kekasihnya, Randy Bagus Hari Sasongko.
Akibatnya, Novia Widyasari melakukan bunuh diri.
Selain itu, Esti juga menyoroti kasus dua anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban di Padang, Sumatera Barat.
Lalu, ada juga perempuan warga Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang disekap dan diperkosa oleh komplotan bandit. Korban bahkan harus kehilangan bayi perempuannya berusia 3 bulan yang tewas karena dibanting pelaku.
Esti menyatakan kasus kematian Novia Widyasari Rahayu, dan dua anak perempuan yang jadi korban pencabulan dan pemerkosaan, serta perempuan yang menjadi korban penyekapan dan diperkosa bandit, harus menjadi refleksi bagi penegak hukum.
Esti Arimi Putri atau Esti Gerindra menegaskan pelaku kejahatan seksual harus dihukum penjara seumur hidup dan dikebiri, agar ada efek jera.
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra, Baru Menerima KTA Saat Perayaan HUT ke-17
- Agustiar Sabran Memastikan Kalteng Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Saleh: PAN Mendukung Pencalonan Prabowo di Pilpres 2029
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara