Estonia, Negara yang Royal Cuti bagi Orang Tua

Estonia, Negara yang Royal Cuti bagi Orang Tua
Ilustrasi ibu dan anak (Pixabay)

jpnn.com, TALLINN - Di Estonia, setiap orang tua bisa libur bekerja untuk mengurus anak selama tiga tahun penuh. Selama itu, mereka juga tetap digaji. Muniroh, warga Surabaya yang kini bermukim di Estonia, menyaksikan keasyikan tersebut.

Suatu pagi di Februari, seorang pria terlihat mendorong stroller dengan semangat. Dia sedang mengajak sang putra jalan-jalan mengelilingi Kuressaare Castle di Saaremaa, Estonia.

Laki-laki tersebut adalah Ronald Liive. Dia adalah seorang stay-at-home dad alias bapak rumah tangga. Ya, di Estonia ternyata bukan hanya para ibu yang mengurus rumah tangga.

Itulah yang membuat saya cukup terkesan ketika tinggal di Estonia sejak September tahun lalu. Saat ini saya merantau menemani suami, Teguh Putranto, menjalani studi doktoral di Estonian Maritime Academy, Tallinn University of Technology.

Ketika sampai di negara yang beribu kota di Tallinn itu, kami terkesan lantaran setiap orang tua memiliki hak cuti yang disebut parental leave. Di Estonia, orang tua bisa cuti kerja sampai anak berusia 3 tahun. Impian banget, ya?

Agar lebih yakin, saya bertanya kepada beberapa orang. Salah satunya, Ronald. Dia menyebut telah cuti selama 15 bulan ini untuk mengurus sang putra, Ian. Selama itu, dia tetap digaji. "Saya mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama seperti saat masih bekerja. Sekitar EUR 1.500 per bulan," ujarnya.

Menurut Ronald, selama cuti tiga tahun, negara membayar 1,5 tahun. Setelah itu, orang tua akan mendapatkan tunjangan sosial seperti asuransi kesehatan gratis.

Ronald adalah seorang di antara sekitar 10 persen stay-at-home dad di Estonia. Dia mengambil parental leave, sedangkan sang istri kembali bekerja sebagai perawat. Memang, hanya seorang yang dapat mengambil cuti penuh. Baik ayah ataupun ibu. Sebenarnya, bisa juga bergantian.

Di Estonia, setiap orang tua bisa libur bekerja untuk mengurus anak selama tiga tahun penuh. Selama itu, mereka juga tetap digaji.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News