Etanol Tanpa Cukai Dinilai Bakal Lebih Menarik Bagi Dunia Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo menilai rencana bebas cukai bagi ethanol khusus untuk bahan bakar nabati (BBN), sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan bioethanol.
Termasuk guna menekan perbedaan harga antara bioethanol dan bensin, agar lebih menarik bagi dunia usaha.
”Sekarang harga bioethanol sekitar Rp14 ribuan per liter. Makanya persoalan cukai harus diselesaikan. Dengan demikian, diharapkan mampu merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar mau mengutamakan kepentingan dalam negeri yaitu bioethanol,” ujar Abadi Poernomo.
Menurut Abadi, pelaku usaha selama ini tidak mau mengembangkan bioetanol karena cukai untuk ethanol yang sekitar Rp20.000 per liter dinilai terlalu mahal.
Selama ini pengenaan cukai karena ethanol dijadikan campuran minuman beralkohol.
Oleh karena itu, jika penerapan cukai juga diberlakukan bagi ethanol yang akan dijadikan BBN, tentu sangat memberatkan pelaku usaha yang mendapat tugas mengembangkan bioethanol.
Padahal, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang akan segera ditetapkan menjadi PP, pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga jual bioethanol saat dipasarkan ke masyarakat.
“Jadi harganya sama. Kalau bioethanol dimasukkan dan dicampurkan ke dalam BBM tersebut, maka harga jual tetap sama. Misal sekitar Rp12 ribuan. Enggak akan berubah,” tutur Abadi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar