Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat. Perda ini dinilai terlalu premature, karena mengatur hal yang belum ada.
"Revisi Perda itu terlalu premature. Keinginan Pemko Medan untuk menarik retribusi dari orang meninggal itu tidak etis dan terlalu mengada-ada. Perda ini bertentangan dengan undang-undang pajak," ujar Dewan Penasehat Paguyubuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumut, Brilian Mocktar kepada Sumut Pos (grup JPNN), Senin (25/3).
Baca Juga:
Menurut Brilian, Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 tersebut memiliki banyak kejanggan. Besarnya retribusi pengabuan yang bakal memberatkan masyarakat.
"Tidak semua orang yang diabukan itu orang kaya. Lagipula, tidak etis untuk menagih retribusi kepada keluarga yang sedang berduka cita," tegasnya.
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka