Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat. Perda ini dinilai terlalu premature, karena mengatur hal yang belum ada.
"Revisi Perda itu terlalu premature. Keinginan Pemko Medan untuk menarik retribusi dari orang meninggal itu tidak etis dan terlalu mengada-ada. Perda ini bertentangan dengan undang-undang pajak," ujar Dewan Penasehat Paguyubuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumut, Brilian Mocktar kepada Sumut Pos (grup JPNN), Senin (25/3).
Baca Juga:
Menurut Brilian, Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 tersebut memiliki banyak kejanggan. Besarnya retribusi pengabuan yang bakal memberatkan masyarakat.
"Tidak semua orang yang diabukan itu orang kaya. Lagipula, tidak etis untuk menagih retribusi kepada keluarga yang sedang berduka cita," tegasnya.
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel