Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
Selain itu, Perda tersebut terkesan angan-angan. Pasalnya, hingga kini Pemko Medan belum memiliki crematorium, sehingga perda itu belum layak untuk disahkan. Bila pun, Pemko Medan ingin membangun crematorium, Anggota DPRD Sumut ini menegaskan bahwa pendirian crematorium itu bukan asal-asalan.
Baca Juga:
"Kalau memang Pemko Medan ingin mendirikan crematorium, bukan asal-asalan. Krematorium itu bukan sekedar tempat pembakaran mayat, tapi disana juga harus ada prosesi upacara yang dilakukan para tokoh agama. Jadi, kalau Pemko Medan ingin membangun crematorium, mareka juga harus mempersiapkan banyak hal," jelasnya.
Tambahnya, crematorium itu bukanlah bisnis, sehingga tidak layak untuk dikenakan retribusi. Namun, bila Pemko Medan ingin melakoni bisnis Krematorium, maka Perda tersebut memang perlu.
"Adanya Perda ini menunjukkan kalau Pemko Medan ingin mengembangkan bisnis crematorium. Itu sudah salah. Biarlah agama saja yang mengurusi prosesi pengabuan itu," katanya.
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal