Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
"Untuk pengabuan, ada kita kenakan biaya penyemayaman sebesar Rp 30 ribu ditambah biaya pengabuan. Krematorium sendiri akan segara kita bangun," jelasnya.
Sementara itu, pembahasan Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini sempat menimbulkan pro kontra dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang awalnya menolak, akhirnya menerima revisi Perda ini. Menurut Ketua Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mereka menyetujui revisi Perda ini karena berpandangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Lagipula, menurut Undang-undang, retribusi pemakaman tidak bisa dipisahkan dari pengabuan mayat.
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi