Eutanasia
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit, atau hanya menimbulkan rasa sakit yang minimal.
Eutanasia biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Eutanasia masih menjadi kasus yang paling kontroversial dan sensitif dalam praktik kedokteran di seluruh dunia.
Atas pertimbangan moral, etika, dan agama, sejumlah negara melarang eutanasia.
Sampai sekarang di Indonesia praktik itu masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara, dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma, budaya, dan agama, maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis.
Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Namun, ketika situasi menjadi darurat dan ketersediaan sarana pengobatan menjadi terbatas, para dokter mau tidak mau harus memilih pasien mana yang harus diselamatkan, dan pasien mana yang harus dikorbankan.
Kasus ini memang tidak sama dengan eutanasia, tetapi dimensi moral dan etikanya hampir sama.
Tiga pasien positif dalam kondisi buruk dan semuanya membutuhkan ventilator. Namun, hanya tersisa satu ventilator saja.
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Dangkal Dalam
- Kiat Atasi Alergi dan Cara Pencegahan yang Tepat