Evaluasi, Harga Eceran BBM tak Berubah
Kamis, 13 Januari 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA – Hasil evaluasi tentang harga jual ecera bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (kerosene), premium (bensin), dan minyak solar (gas oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, pemerintah membuat ketetapan tak akan menaikkan harga BBM jenis tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira, mengatakan, ketetapan ini beradasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, di mana dalam satu tahun terakhir masih dalam kisaran asumsi makro APBN 2011 US$80 per barel.
"Dengan mempertimbangkan ketentuan UU APBN 2011 serta perkembangan harga minyak dalam satu tahun terakhir, maka terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 15 Januari 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu premium, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No.1/2009, tentang harga jual eceran BBM jenis tertentu," kata Sutisna, Kamis (13/1).
Dia menyebut, untuk premium harganya tetap Rp4.500 per liter, minyak solar Rp4.500 per liter dan minyak tanah Rp2.500 per liter.(yud/jpnn)
JAKARTA – Hasil evaluasi tentang harga jual ecera bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (kerosene), premium (bensin), dan minyak solar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen