Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
jpnn.com - CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori hitam dalam pengolahan limbahnya. Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), beberapa waktu lalu telah rampung melakukan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (proper) periode 2012-2013.
Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon Muhammad Yusuf Amin mengatakan, pengumuman hasil proper memang menjadi kewenangan Kementerian LH. Namun di pusat, publikasi itu tidak terlalu detail sehingga membutuhkan tindak lanjut di daerah. “Ini penting agar publik tahu apa sih status Proper perusahaan-perusahaan yang ada di Cilegon ini. Kan di sini banyak pabrik kimia yang sudah barang tentu mengikuti penilaian,” katanya, Sabtu (14/12).
Politisi PDI Perjuangan itu meminta BLH mengantongi hasil proper dari Kementerian LH. Meski tidak mempunyai kewenangan untuk memublikasikan hasil proper, kata dia, BLH Kota Cilegon memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan yang dinilai buruk dalam pengelolaan lingkungan. “Harus ada evaluasi menyeluruh, bila perlu evaluasi juga perizinannya bila mereka betul-betul merusak lingkungan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua LSM Rumah Hijau Supriyadi juga meminta BLH Cilegon untuk mengumumkan hasil laporan proper Kementerian LH terkait nama-nama perusahaan yang masuk kategori hitam, emas, hijau maupun biru. “Ini perlu dipublikasikan agar masyarakat Cilegon tahu mana perusahaan yang peduli terhadap lingkungan dan mana yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, laporan proper Kementerian LH sebenarnya secara rutin disampaikan ke daerah setiap akhir tahun. Sayangnya, kata dia, di Kota Cilegon laporan itu tidak pernah dipublikasikan. “Wajar kalau publik mencurigai, jangan sampai BLH menutup-nutupinya untuk kepentingan tertentu. Apalagi mencoba main mata dengan perusahaan yang masuk dalam ketegori hitam,” ujar Supriyadi, yang juga Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Cilegon.
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang dilakukan oleh LSM Rumah Hijau, tambah Supriyadi, sebenarnya banyak perusahaan di Kota Cilegon yang tidak peduli terhadap lingkungan. “Kami punya datanya, mulai dari perusahaan besar dan kecil yang melanggar aturan lingkungan hidup, bila BLH tidak mengumumkannya, nanti kita yang umumkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup BLH Kota Cilegon Rasmi Widyani mengaku belum menerima detail hasil proper, baik dari Kementerian LH maupun BLH Provinsi Banten sehingga pihaknya belum bisa melakukan evaluasi. “Untuk kategori emas dan hitam memang sudah diumumkan. Selama dua tahun terakhir, tidak satu pun pabrik di Cilegon yang masuk ke dalam dua kategori itu," ujarnya.
Dikatakannya, dari sekira 32 pabrik yang mengikuti uji proper, cenderung masuk kategori hijau dan biru. Sayangnya, lanjut Rasmi, sejak dua tahun terakhir, pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam penilaian proper. "Kami juga menyayangkan dalam pengujian proper itu, BLH Cilegon tidak lagi dilibatkan sama sekali. Semuanya ditangani oleh BLH Provinsi dan Kementerian LH,” jelasnya.
CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom