Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Minggu, 15 Desember 2013 – 08:56 WIB
Diketahui, dalam uji proper, Kementerian LH menilai ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan (amdal/UKL-UPL). Selain itu, perusahaan juga dipantau upayanya dalam pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Terakhir, perusahaan pun diuji bagaimana upayanya menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya bagi perusahaan pertambangan. (ibm/del/ags)
Baca Juga:
CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Meilina Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permintaan Maaf untuk Dokter Koas Luthfi dan Keluarga
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang