Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub

Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub
Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub
Dengan fakta itulah, dia mengaku harus ada evaluasi terhadap regulasi RA yang telah diterbitkan pemerintah. Sekaligus memanggil pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam penerbitan regulasi yang tak memenuhi prosedur tersebut. Danang menyebutkan, persoalan ini sebelumnya sudah disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan meminta surat edaran Ditjen Perhubungan Udara No. AU/10611 dapat ditunda. Karena kebijakan itu masih belum cukup dan mampu dilaksanakan.

”Namun Kemenhub memaksakan kebijakan itu. Akibatnya volume pengiriman barang pun merosot tajam. Jika dipaksakan konsumen yang harus menaikan biaya pengiriman,” tandasnya.

Investigasi tim ORI ini didampingi Ketua Asosiasi Pengiriman Barang di Bandara Soekarno-Hatta, Arman Yahya yang secara langsung menunjukkan berbagai kendala kebijakan RA itu. Bahkan, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan kebijakan RA pun sangat tidak siap.

”Seperti yang semua lihat. Fasilitasnya belum cukup, timbangan tidak ada dan lainnya. Ini sudah tidak standar sama sekali,” pungkas Arman.

JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News