Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 09:18 WIB
Dengan kondisi ini, dia menyebutkan banyak pengelola jasa pengiriman yang harus menunda pengiriman barang. Jika dipaksakan harus mencari alternatif mekanisme pengirimannya, yakni melalui jalur darat. ”Tentu harga lebih mahal dan terlambat,” jelasnya.
Pengelola RA, Angkasa Pura II, Endang Suharya membenarkan kebijakan itu terlalu dipaksakan. Padahal kapasitas dan fasilitas yang ada masih sangat kurang. Akibatnya ancaman terkendalanya pengiriman barang pun dapat terjadi. Dalam sehari saja, dia menyebutkan tercatat sekitar 200 ton barang harus dikirim melalui udara. Jumlah itu bisa melonjak pada hari-hari tertentu, sedangkan lokasi dan mekanisme kerjanya tidak memadai. ”Kalau saya hanya melaksanakan. Kalau bisa dievaluasi dulu sampai semua siap,” terangnya.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, kebijakan RA diberlakukan tak hanya untuk meningkatkan keamanan kargo dan pos udara, tapi juga untuk menertibkan lalu lintas barang di lini I Bandara Soetta. Di sisi lain, pemberlakuan RA juga merupakan instruksi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku di hampir semua negara. (rko)
JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru