Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 09:18 WIB
Dengan kondisi ini, dia menyebutkan banyak pengelola jasa pengiriman yang harus menunda pengiriman barang. Jika dipaksakan harus mencari alternatif mekanisme pengirimannya, yakni melalui jalur darat. ”Tentu harga lebih mahal dan terlambat,” jelasnya.
Pengelola RA, Angkasa Pura II, Endang Suharya membenarkan kebijakan itu terlalu dipaksakan. Padahal kapasitas dan fasilitas yang ada masih sangat kurang. Akibatnya ancaman terkendalanya pengiriman barang pun dapat terjadi. Dalam sehari saja, dia menyebutkan tercatat sekitar 200 ton barang harus dikirim melalui udara. Jumlah itu bisa melonjak pada hari-hari tertentu, sedangkan lokasi dan mekanisme kerjanya tidak memadai. ”Kalau saya hanya melaksanakan. Kalau bisa dievaluasi dulu sampai semua siap,” terangnya.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, kebijakan RA diberlakukan tak hanya untuk meningkatkan keamanan kargo dan pos udara, tapi juga untuk menertibkan lalu lintas barang di lini I Bandara Soetta. Di sisi lain, pemberlakuan RA juga merupakan instruksi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku di hampir semua negara. (rko)
JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi
- Venya Villa Ubud Bidik Investor Asing
- Rayakan HUT ke-35, Bank Raya Tangguh dan Tumbuh Sehat dengan Luncurkan Berbagai Inovasi
- Panitia Munaslub Kadin: Anindya Novyan Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak
- Perkuat Daya Tahan Kelas Menengah, Aloshop Mendukung Penuh WiraMuda Academy
- Dukung Perluasan Pasar, BSI Berangkatkan 5 UMKM ke Arab Saudi