Evaluasi KPK Tak Perlu Angket, Cukup Revisi UU

Evaluasi KPK Tak Perlu Angket, Cukup Revisi UU
Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid tidak mau banyak komentar soal Pansus Angket KPK. Sebab, fraksinya termasuk yang tidak mengirimkan anggotanya ke pansus.

Namun terkait perlunya evaluasi terhadap KPK yang telah berdiri sejak 15 tahun lalu, sebagaimana disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla tiga hari lalu, Hidayat menilai tidak perlu melalui angket, taip cukup dengan merevisi undang-undang pembentukan lembaga antirasuah tersebut.

Bila angket KPK yang sekarang berjalan tujuannya untuk mengevaluasi KPK, HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menilai itu sebagai pembenaran atas kekhawatiran publik bahwa pansus hanya pintu masuk untuk merevisi UU tentang KPK, dalam konteks melemahkan.

"Bisa akan begitu. Tapi kan yang sering menyampaikan tentang pentingnya evaluasi terhadap KPK itu kan Pak Jusuf Kalla, pemerintah," kata HNW di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/6).

Karenanya, dia mempersilahkan pemerintah melakukan kajian, dan menyampaikan hasilnya ke DPR. Sebab itu peristiwa hukum biasa yang tidak ada kaitan dengan angket KPK.

"Kalau pemerintah minta kajian (draft revisi UU KPK), maka DPR nanti akan membahas. Apakah isinya akan melemahkan KPK atau menguatkan KPK," jelas dia.

Dia menilai tidak ada salahnya bila pemerintah berinisiatif untuk melakukan kajian awal atas revisi UU KPK, asalknya posisinya tidak untuk melemahkan, tapi penguatan lembaga antirasuah itu.

"Silakan pemerintah mengkaji kemudian sampaikan ke D{R. DPR nanti akan mengkaji lagi apakah kami setuju dengan usulan (revisi) pemerintah atau kami menolaknya lagi," pungkas dia.(fat/jpnn)


Anggota Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid tidak mau banyak komentar soal Pansus Angket KPK. Sebab, fraksinya termasuk yang tidak mengirimkan anggotanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News