Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
Rabu, 03 April 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas masalah qanun (Peraturan Daerah) tentang lambang bendera dan Wali Nanggroe. Dari pertemuan itu, pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah NAD untuk mengevaluasi qanun tersebut. Namun Gamawan menampik angggapan bahwa lambang yang sebelumnya digunakan oleh Pemda NAD diperbolehkan dalam Perjanjian Helsinki. Sebab pada pasal 4 Perjanjian Helsinki, diterakan bahwa dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.
"Kesimpulannya, sepakat untuk jangan mengibarkan bendera dulu dan lambang itu seperti himbauan gubernur. Kita melakukan verifikasi dan evaluasi dan kita minta dalam waktu 15 hari," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).
Gamawan kembali mengungkapkan bahwa Kemendagri telah memberikan 12 poin untuk diverifikasi Pemda NAD. Beberapa di antaranya adalah soal legal drafter dan materi lambang daerah yang tidak boleh menyerupai organisasi terlarang atau separatis.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri