Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari

Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas masalah qanun (Peraturan Daerah) tentang lambang bendera dan Wali Nanggroe. Dari pertemuan itu, pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah NAD untuk mengevaluasi qanun tersebut.

"Kesimpulannya, sepakat untuk jangan mengibarkan bendera dulu dan lambang itu seperti himbauan gubernur. Kita melakukan verifikasi dan evaluasi dan kita minta dalam waktu 15 hari," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).

Gamawan kembali mengungkapkan bahwa Kemendagri telah memberikan 12 poin untuk diverifikasi Pemda NAD. Beberapa di antaranya adalah soal legal drafter dan materi lambang daerah yang tidak boleh menyerupai organisasi terlarang atau separatis.

Namun Gamawan menampik angggapan bahwa lambang yang sebelumnya digunakan oleh Pemda NAD diperbolehkan dalam Perjanjian Helsinki. Sebab pada pasal 4 Perjanjian Helsinki, diterakan bahwa dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News