Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
Rabu, 03 April 2013 – 21:37 WIB

Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
Untuk menyelesaikan masalah ini, Gamawan bersama tiga Dirjen di Kemendagri akan bertolak ke Aceh. Ia pun berharap agar Pemerintah NAD lebih fokus dalam hal mensejahterakan rakyatnya sebagai wujud perdamaian.
Gamawan berharap masyarakat dan pemerintah Aceh memahami pentingnya evaluasi itu. Menurutnya banyak perda yang sudah dibatalkan Kemendagri. Terdapat sekitar 8500 lebih evaluasi terhadap perda dalam waktu 3,5 tahun termasuk qanun Pemda NAD.
Gamawan justru mengkhawatirkan qanun Pemda NAD dibawa ke masalah politik dan ditafsirkan berbeda oleh setiap warga. "Artinya, ada sambutan yang positif. Lambang atau bendera daerah sebagai alat pemersatu itu, idealnya tidak ada pro-kontra. Kalau ada pro-kontra, dia harus diselesaikan. Kalau didekati system hukum tidak ada masalah. Tapi kalau dibawa ke politik bisa ditafsirkan macam-macam. Saya harapkan Pemerintah dan masyarakat Aceh paham," pungkas Gamawan.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan berharap masalah qanun lambang daerah NAD itu bisa cepat selesai. Dengan demikian, energi pemerintah pusat dan Pemprov NAD tidak tersita hanya untuk mengurusi lambang daerah.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai