Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah
Senin, 20 Agustus 2012 – 06:27 WIB

Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah
Penangkapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor menandakan ada masalah dalam pembentukan pengadilan khusus tersebut. Sejumlah pakar menilai keberadaan pengadilan khusus korupsi di daerah perlu dievaluasi lagi. Apalagi, hakim ad hoc berasal dari berbagai latar belakang, utamanya akademisi yang miskin pengalaman teknis peradilan maupun berlatarbelakang advokad yang sebagian telah berpraktik sebagai makelar kasus. "Untuk mendapatkan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas tidaklah mudah. Saat perekrutan, MA menghadapi kendala ini. Hakim ad hoc juga kurang dapat dikendalikan oleh MA dan KY bila dibandingkan dengan hakim karir," katanya.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, pendirian pengadilan khusus tipikor di daerah terlalu terburu-buru. MA dalam waktu singkat membuka belasan pengadilan tipikor di daerah menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi tentang keberadaan pengadilan khusus tipikor.
Baca Juga:
Keberadaan pengadilan tersebut dinilai MA bisa mengurangi kemerdekaan kekuasaan yudikatif yang selama ini berada di tangan Mahkamah Agung. Akibat kebijakan yang dilaksanakan dalam waktu singkat, rekrutmen hakim yang menitikberatkan pada aspek moralitas dan integritas tidak lagi menjadi tujuan utama.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor menandakan ada masalah dalam pembentukan pengadilan khusus tersebut. Sejumlah pakar menilai
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Meski Efisiensi Anggaran, Agustina Tetap Prioritaskan Pendidikan & Infrastruktur
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- Patrick Kluivert Kirim Sinyal Timnas Indonesia Bakal Ofensif Menghadapi Australia
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya