Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Kamis, 15 Juli 2010 – 17:29 WIB
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar di kantornya, menjelaskan bahwa DIPA untuk program kerja Kemenkum HAM baru disetujui 30 Juni lalu. Dari sisi mekanisme dan prosedural Kemenkum HAM harus melakukan pembahasan lagi dengan seluruh wilayah-wilayah dan terakhir proses lelang. "Jadi dari mana dasarnya rapor merah itu?" tanya Patrialis Akbar.
Sebelumnya, Kamis (8/7), usai sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden SBY, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengungkap beberapa lembaga yang mendapatkan rapor merah antara lain: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Kominfo, Kemkum dan HAM, dan Kementerian PU. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, DR Margarito Kamis menilai evaluasi yang disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru