Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Kamis, 15 Juli 2010 – 17:29 WIB
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar di kantornya, menjelaskan bahwa DIPA untuk program kerja Kemenkum HAM baru disetujui 30 Juni lalu. Dari sisi mekanisme dan prosedural Kemenkum HAM harus melakukan pembahasan lagi dengan seluruh wilayah-wilayah dan terakhir proses lelang. "Jadi dari mana dasarnya rapor merah itu?" tanya Patrialis Akbar.
Sebelumnya, Kamis (8/7), usai sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden SBY, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengungkap beberapa lembaga yang mendapatkan rapor merah antara lain: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Kominfo, Kemkum dan HAM, dan Kementerian PU. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, DR Margarito Kamis menilai evaluasi yang disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN