Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil

Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar di kantornya, menjelaskan bahwa DIPA untuk program kerja Kemenkum HAM baru disetujui 30 Juni lalu. Dari sisi mekanisme dan prosedural Kemenkum HAM harus melakukan pembahasan lagi dengan seluruh wilayah-wilayah dan terakhir proses lelang. "Jadi dari mana dasarnya rapor merah itu?" tanya Patrialis Akbar.

Sebelumnya, Kamis (8/7), usai sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden SBY, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengungkap beberapa lembaga yang mendapatkan rapor merah antara lain: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Kominfo, Kemkum dan HAM, dan Kementerian PU. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, DR Margarito Kamis menilai evaluasi yang disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News