Evita, Penjual Sate Babi Menangis Histeris Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan, hakim yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung menyatakan terdakwa Bustami dan Evita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
BACA JUGA: Bicara di Forum IAID, Jokowi: Indonesia Is Your True Partner, Your Trusted Friend
“Selain itu, hal- hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu, meresahkan umat muslim yang sama kita ketahui masyarakat Minang berdasarkan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah (ABSBK) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas Majelis.
Atas keputusan Majelis Hakim Penasihat Hukum terdakwa Nurul Ilmu cs menyatakan akan menempuh jalur banding,” Ya kita akan banding atas keputusan Majelis Hakim,”katanya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri menyebutkan pikir-pikir atas vonis tersebut. (cr1)
Dua terdakwa kasus penjual sate berbahan daging babi Bustami dan Evita dijatuh hukuman yang berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9