Ex GAM Tagih Janji Ke SBY
Minggu, 17 Januari 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA - Mantan fasilitator Perdamaian Aceh Sayed Mustafa Alaydrus menagih janji pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar pemerintah segera merealisasikan perjanjian Helsinki, terkait kesejahteraan para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Hingga saat ini masih banyak komitmen Jakarta yang belum dipenuhi terkait mantan-mantan anggota GAM," kata Sayed kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/1).
Menurut Sayed, dalam perjanjian damai di Helsinki, pemerintah Indonesia berkomitmen kepada mantan pemberontak GAM untuk memberikan tanah garapan seluas masing-masing 2 hektar, dan uang bantuan kesejahteraan sebesar Rp. 25 juta per orang. "Namun, komitmen tersebut sampai saat ini belum dipenuhi Presiden SBY. Malahan, teman-teman mantan GAM hanya diberikan santunan sebesar Rp. 200 ribu saja," Sayed menjelaskan.
Baca Juga:
Karena itu, mantan anggota GAM ini menghimbau pemerintah agar lebih serius menangani janjinya dengan mantan GAM. "Jangan hanya sibuk ngurusi masalah Century terus. Kami juga butuh perhatian dari pemerintah Jakarta," Sayed menegaskan.
"Masalah Century itu juga harus diselesaikan, tapi kami juga meminta perhatian yang sama," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa apabila persoalan yang sebenarnya sepele itu tidak mendapat perhatian pemerintah, ia khawatir rekan-rekannya sesama mantan anggota GAM kembali menggugat ketidak adilan itu.
JAKARTA - Mantan fasilitator Perdamaian Aceh Sayed Mustafa Alaydrus menagih janji pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar pemerintah segera
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat