Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap

Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap
Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap
BANJARMASIN - Keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam memberantas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Tanah Bumbu, mendapat sorotan masyarakat.  Berawal dari "hilangnya" tiga unit alat berat dari halaman Pos Patroli Jalan Raya Induk II Satui Jln A Yani KM 161,8, Kabupaten Tanbu.  Padahal tiga dari empat unit alat berat tersebut merupakan barang bukti penambangan tanpa izin di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia yang diamankan Tim Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel pada Rabu (28/9) lalu.

 

Sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin (JPNN Grup) Sabtu (1/10), Direktur Pam Obvit Polda Kalsel AKBP Pol Kasihan Rahmadi SH membenarkan penangkapan alat berat tersebut bersama empat orang operator. Namun kemudian, barang bukti alat berat maupun proses penyelidikan diserahkan pada Polres Tanbu.

Usai penangkapan tersebut, ada lima unit alat berat yang tengah parkir di kanan dan kiri halaman kantor PJR tersebut.  Merek Hitachi dan Komatsu masing-masing dua unit dan satu unit lagi merek Sumitomo.  Namun beberapa hari kemudian, di Pos PJR Satui tinggal tersisa dua alat berat lagi, masing-masing merek Komatsu dan Hitachi.

Lantas dimana keberadaan alat bukti tersebut sekarang karena ternyata di Mapolres Tanbu pun juga tidak ditemui. Apakah barang bukti tersebut sudah dilepas? Wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres Tanah Bumbu AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Gafur A Siregar, dijelaskan jika kasus tersebut ditangani Polsek Satui.

BANJARMASIN - Keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam memberantas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Tanah Bumbu, mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News