Exxon Potensi Rugikan USD 1,2 Miliar
Kamis, 11 September 2008 – 09:27 WIB
JAKARTA – Penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM DPR terhadap pelaksanaan kegiatan migas kembali menemukan indikasi baru kerugian negara senilai USD 1,2 miliar atau sekitar Rp 10,8 triliun. Hal itu terkait dengan pembangunan tangki terapung oleh anak perusahaan ExxonMobil Oil Indonesia, Mobil Cepu Limited (MCL), di proyek Blok Cepu. Zulkifli mengungkapkan, potensi kerugian negara tersebut diperoleh dari diskusi bersama Hestu Bagyo yang kini menjadi staf ahli PT Pertamina (Persero). Menurut Hestu, kerugian itu dihitung dengan asumsi pengoperasian tangki penampung selama 20 tahun. ’’Rencana pembangunannya bisa dibatalkan. Sebab, belum masuk proses tender dan baru prakualifikasi,’’ ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket BBM DPR Zulkifli Hasan. Menurut dia, dengan temuan itu, pemerintah harus membatalkan rencana pembangunan tangki penampung produksi minyak Blok Cepu yang sudah disetujui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tersebut.
Baca Juga:
’’Exxon punya niat jahat dalam pembangunan tangki penampung tersebut,’’ ujarnya usai rapat tertutup bersama mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Hestu Bagyo di ruang rapat Pansus DPR kemarin (10/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM DPR terhadap pelaksanaan kegiatan migas kembali menemukan indikasi baru kerugian
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan