Exxon Potensi Rugikan USD 1,2 Miliar
Kamis, 11 September 2008 – 09:27 WIB
Menurut dia, di antara 526 kasus tersebut, 396 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 126 sudah P21 atau lengkap berkas penyelidikannya, dan 16 kasus sudah masuk ke pengadilan. ’’Jumlah kerugian yang sudah terbukti di pengadilan untu periode Januari hingga Agustus 2008 mencapai Rp 43,57 miliar,’’ ungkapnya.
Dia memaparkan, penyelewengan tersebut terjadi dalam beberapa modus operandi. Misalnya, penyimpangan alokasi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak seperti industri, pengoplosan, penyelundupan melalui daerah-daerah perbatasan, pengangkutan tanpa izin, serta penyimpanan tanpa izin.
Tubagus mengaku, luasnya cakupan area distribusi BBM bersubsidi yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara membuat BPH Migas sulit melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal. ’’Terus terang, jumlah SDM (sumber daya manusia, Red) kami sangat terbatas. Kami hanya punya 26 tenaga PNS dan 100 tenaga tambahan. Tentu itu tidak cukup untuk mengawasi kegiatan hilir migas di seluruh tanah air,’’ ujarnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, kata dia, BPH Migas berupaya menjalin kerja sama pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi bersama Mabes Polri dan pemerintah daerah. ’’Dengan begitu, upaya penanggulangan penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan bisa lebih optimal,’’ katanya. (owi/iro)
JAKARTA – Penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM DPR terhadap pelaksanaan kegiatan migas kembali menemukan indikasi baru kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi