ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga ditemukan BPK RI ini merupakan royalti atas pengalihan dari Blok Asamera. "Itu sebabnya ada selisih kurang bayar sebesar USD 32,229,078. Kodeco pun belum menerima pendapat BPKP ini," ucap Priyono.
"ExxonMobil berpendapat biaya royalti pengalihan blok dari Asamera merupakan biaya yang dapat diperhitungkan dalam pengurangan pajak. Sementara menurut kami, royalti atas pengalihan blok tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam pengurangan pajak. Masalah ini sedang dalam proses pengadilan pajak," tutur Priyono.
Baca Juga:
Kasus serupa juga terjadi pada Kodeco. Perusahaan ini berpendapat perhitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penerimaan dan biaya lapangan KE-2 dengan lapangan lainnya dalam satu wilayah kerja. Sedangkan temuan BPKP sesuai PSC, perhitungan pajaknya memisahkan lapangan KE-2 dengan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini