Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka
Selasa, 23 April 2013 – 06:08 WIB
JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan istri itu telah mengajarkan kesesatan. Bahkan melakukan praktik perzinaan secara terbuka.
Ketua Fatwa MUI Ma"ruf Amin menyatakan Eyang Subur harus menceraikan empat istri lainnya. Sebab, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan menikah lebih dari empat wanita. ’’Maka pernikahan kelima dan seterusnya itu tidaklah sah,’’ kata Ma"ruf Amin saat menyampaikan putusan MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan di kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4).
Menurutnya ajaran Islam mengakui pernikahan kepada empat perempuan. Itu pun dengan sejumlah kriteria yang dijelaskan dalam Alquran. Tidak bisa menikah empat dalam pemahaman di luar Alquran.
Sedangkan istri kelima dan seterusnya tidak diajarkan dalam agama Islam. Terhadap istri kelima dan seterusnya dengan menggaulinya tidaklah sah. Dapat masuk tindakan perzinaan yang diharamkan agama.
JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Pesona St Vincent dan AIR yang Membius di Hari Pertama Joyland Festival Jakarta 2024
- Konser Dua Dekade Kotak Digelar Hari Ini
- Maafkan Mantan Karyawan, Ria Ricis: Proses Hukum Tetap Berjalan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
- Akui Belum Move On dari Mantan Istrinya, Ardhito Pramono: Gue Tetap Bisa Berkarya