Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka

Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka
Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka
’’Wanita kelima dan seterusnya itu wajib dipisahkan karena tidak sesuai ketentuan syariah,” imbuh ulama berkacamata itu.

Ditanya soal praktik perdukunan, Ma"aruf menegaskan sangat tidak dibenarkan. Termasuk melakukan praktik perdukunan yang sudah jelas haram. Dia menyebutkan praktik perdukunan dan peramalan sudah dipastikan merupakan ajaran sesat. MUI pun telah menerbitkan fatwa terkait persoalan itu sejak lama. ’’Soal perdukunan dan peramalan itu sudah tertuang dalam Fatwa MUI No.2/MunasVII/6/2005,’’ pungkasnya.

Bukan hanya praktiknya yang haram. Mempublikasikan praktik perdukunan (Kahanah) dan peramalan (iraafah) juga termasuk tindakan haram. Dalam bentuk apapun mempublikasikannya menjadi sesat.

Tak itu saja. Dia menyebutkan memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan hukumnya juga haram. ’’Maka pengikutnya yang dari kalangan manapun sudah pasti termasuk kelompok haram itu,’’ terangnya.

JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News