Eyang Subur Lapor Ke Bareskrim
Sabtu, 20 April 2013 – 03:05 WIB
Ramdan Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan peristiwa yang dialami kliennya ke Komnas HAM dan Mabes Polri. “Dua laporan kita diterima, kedatangan kita hari ini dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum mencari kebenaran dan mencari keadilan,” katanya.
Menurut Ramdan ada empat orang yang dilaporkan, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora, dan Arya Wiguna. Dua nama terakhir adalah mantan murid Subur. Laporan Subur diterima dengan nomor TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
“Mereka merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami yang sangat merugikan,” katanya.
Menurut Ramdan, Adi Bing Slamet Cs dilaporkan dengan pasal 27 jo pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
JAKARTA---Konflik antara Adi Bing Slamet dengan mantan penasihat spiritualnya, Eyang Subur, makin seru. Setelah Adi melapor ke Komisi III DPR pekan
BERITA TERKAIT
- FFI 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Dewan Juri Akhir
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- 3 Berita Artis Terheboh: Mediasi Andrew Andika Gagal, Nikita Mirzani Diperiksa
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau