Eza Gionino Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 31 Januari 2013 – 14:25 WIB
JAKARTA - Pesinetron Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Permintaan ini diajukan setelah Polres Metro Jaksel menahan dirinya terhitung sejak, Rabu (30/1). "Kami akan mengikuti mekanisme. Permintaan kami karena Eza sudah selesai diperiksa, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan supaya tahu peristiwa materil yang dituduhkan," ujarnya.
"Dia punya hak hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dia sebenarnya tak wajib ditahan, tapi penyidik punya hak subjektif," kata Hendrik Jahanam SH, Kuasa Hukum Eza Gionino di Jakarta, Kamis (31/1).
Hendrik menyatakan, penahanan Eza akan berlangsung selama 20 hari. Jika nantinya Polres menyatakan tidak memberi penangguhan penahanan, pihaknya bersedia untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Pesinetron Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Permintaan
BERITA TERKAIT
- Sindir Mantan Sahabat, Nikita Mirzami Sampai Sebut Nama Binatang, Waduh
- Tepis Kabar Galau, Ammar Zoni Turut Bahagia atas Pernikahan Irish Bella
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Kondisi Terkini Ammar Zoni di Rutan Salemba, Masih Tetap Ganteng
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini