Eza Gionino Berniat Banding
Senin, 10 Juni 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino, rupanya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memonis dirinya dengan hukuman 7 bulan penjara. Putusan itu diberikan karena Eza dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasty. Hendarsam menyatakan, pihaknya masih terus mencoba menganalisa vonis tersebut dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.
Melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, Eza Gionino berencana untuk mengajukan banding. Namun kapan banding dilakukan, kuasa hukum Eza enggan membeberkannya.
Baca Juga:
"Rabu besok kami akan kabarkan lagi," ucap Hendarsam saat dihubungi, Senin (10/6).
Baca Juga:
(abu/jpnn)
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino, rupanya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memonis dirinya dengan
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Baim Wong Umumkan Proyek Film Selanjutnya
- Kembali Jalani Pengobatan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Bismillah Kuat
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Tengku Dewi Tetap Ingin Bercerai, Begini Respons Andrew Andika