Eza Gionino Berniat Banding
Senin, 10 Juni 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino, rupanya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memonis dirinya dengan hukuman 7 bulan penjara. Putusan itu diberikan karena Eza dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasty. Hendarsam menyatakan, pihaknya masih terus mencoba menganalisa vonis tersebut dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.
Melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, Eza Gionino berencana untuk mengajukan banding. Namun kapan banding dilakukan, kuasa hukum Eza enggan membeberkannya.
Baca Juga:
"Rabu besok kami akan kabarkan lagi," ucap Hendarsam saat dihubungi, Senin (10/6).
Baca Juga:
(abu/jpnn)
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino, rupanya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memonis dirinya dengan
BERITA TERKAIT
- Film Elang Menyibak Tabir Gelap di Balik Sepak Bola Indonesia
- Kimberly Ryder Bantah Kabar Larang Edward Akbar Bertemu Anak-anak
- Berperan Jadi Jin di Series Terbaru, Ria Ricis Ceritakan Perannya
- Dibintangi Caitlin Halderman Hingga Ria Ricis, Ini Sinopsis Series Pacarku Jinny
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Bicara Soal Kemungkinan Nikah Lagi