Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti, Selasa (22/5). Kali ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Zara.
Dalam tuntutannya Tiara menegaskan bahwa Eza Gionino bersalah telah melakukan penganiyaan. Eza pun dinilai melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1. "Eza melakukan tindakan pidana penganiayaan. Unsur pemukulan secara sah dan meyakinkan," ungkap Tiara usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Namun, menurut Tiara, Eza selama menjalani proses hukumnya bersikap sopan. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Eza.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan sementara dan meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," sambung Jaksa.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti,
BERITA TERKAIT
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Ini Negara Pertama Merayakan Tahun Baru, Di Mana yang Terakhir?
- Bernadya, Si Fenomenal
- Kirim Rp 28 Juta ke Fico Fachriza, Nikita Willy Ternyata Ditipu
- Baim Wong Ungkap Persiapan Produksi Film Terbaru
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan