Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:17 WIB

Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti, Selasa (22/5). Kali ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Zara.
Dalam tuntutannya Tiara menegaskan bahwa Eza Gionino bersalah telah melakukan penganiyaan. Eza pun dinilai melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1. "Eza melakukan tindakan pidana penganiayaan. Unsur pemukulan secara sah dan meyakinkan," ungkap Tiara usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Namun, menurut Tiara, Eza selama menjalani proses hukumnya bersikap sopan. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Eza.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan sementara dan meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," sambung Jaksa.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti,
BERITA TERKAIT
- Bikin Ramadan Makin Seru, Film Wicked Hingga Paddington In Peru Tayang di Catchplay+
- Soal Video Anak Menangis, Baim Wong Akhirnya Beri Penjelasan
- Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilanjut Pekan Depan, Ini Agendanya
- Ruben Onsu Kirim Doa dan Semangat untuk Wendi Cagur
- Aura Kasih Tutup Kemungkinan Rujuk dengan Eryck Amaral
- Reza Gladys Alami Kerugian Imbas Rumor Produk Ilegal, Penjualan Menurun