Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Adina Rasti. Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu diivonis 7 bulan penjara atau dua bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Menurut Yonisman, hal yang memberatkan Eza yakni melakukan perbuatannya berulang-ulang terhadap Rasti merupakan mantan kekasih terdakwa.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah teman dekat terdakwa, perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang," kata Yonisman.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap
BERITA TERKAIT
- Kabar Duka, Komedian Qomar Meninggal Dunia
- Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
- Chika Jessica Berharap Dapat Jodoh Tahun Ini
- Psykopat Tawarkan Pengalaman Baru untuk Pencinta Film Horor
- Ayah Mahalini Ungkap Kebahagiaan di Acara 7 Bulanan Sang Putri
- Drama Korea The Queen Who Crowns, Penuh Cinta dan Intrik