Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:23 WIB
Pesinetron asal Samarinda itu dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Terungkap, Pesan Terakhir Qomar kepada Anak-anaknya
- Permintaan Terakhir Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Terungkap
- Baim Wong Ceritakan Momen Perpisahan Terakhir Sang Ayah
- Samuel Rizal Bintangi Film Horor Komedi, Ghost Soccer: Bola Mati
- Kabar Pacaran, Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Didoakan Berjodoh