Eza Segera Dipindah ke LP Cipinang
Selasa, 18 Juni 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA -- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktor Eza Gionino segera dipindah ke LP Cipinang. Bintang sinetro "Putih Abu-abu" itu akan menjalani hukumannya selama 8 bulan. Eza sendiri merasa hukuman tersebut lebih berat. Meski begitu, pria kelahiran Samarinda itu tidak mengajukan banding dan memilih menjalani sisa masa tahanannya.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan kliennya akan menjalani sisa masa tahanan pada Kamis, 20 Juni.
"Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang, saat ini masih di rutan Mapolres," ucap Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktor Eza Gionino segera dipindah ke LP Cipinang. Bintang sinetro
BERITA TERKAIT
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara
- Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Begini Kronologinya
- Baim Wong Ungkap Kerinduan kepada Sang Ayah
- Jalani Umrah Bareng Mahalini, Rizky Febian: Bismillah