F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 09:03 WIB
Atas dasar itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ant/jpnn)
Penyidik Polres Sampang menetapkan F jadi tersangka pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan mengambang di waduk pada Desember 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos akan Dikebumikan di Jakarta
- Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar