F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 09:03 WIB

Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn
Atas dasar itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ant/jpnn)
Penyidik Polres Sampang menetapkan F jadi tersangka pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan mengambang di waduk pada Desember 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Ibunda Meninggal Dunia, Alya Rohali: Selamat Jalan Mama Sayang