F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun
Selasa, 28 Juni 2016 – 15:08 WIB

F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun
"Pemerintah juga didukung untuk menjalankan UU Nomor 36 tahun 2008 terkait denda 30% untuk wajib pajak WNI di luar negeri. Mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak yang disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," ujar Agung.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI Agung Rai Wijaya mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan catatan keberatan atau minderheids nota terhadap Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan