F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun

F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun
F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun

"Pemerintah juga didukung untuk menjalankan UU Nomor 36 tahun 2008 terkait denda 30% untuk wajib pajak WNI di luar negeri. Mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak yang disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," ujar Agung.(gir/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI Agung Rai Wijaya mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan catatan keberatan atau minderheids nota terhadap  Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News