F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU

F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU
F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2008, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang-Undang. Sikap partai oposisi ini berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya yang menyatakan persetujuannya lewat pandangan mini fraksi, yang digelar di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Senin (20/4).

Dalam pandangan F-PDIP yang dibacakan juru bicaranya, Agustinus Clarus, disebutkan alasan mengapa fraksinya menolak Perppu yang mengatur tentang perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan contreng lebih satu kali itu disetujui menjadi UU. Pertama, karena penerbitan Perppu tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi, yakni adanya kegentingan yang memaksa. Selain itu, penerbitan Perppu tidak disertai adanya naskah akademis. Alasan lainnya, karena Perppu ternyata tidak efektif sebagai payung hukum KPU untuk memperbaiki data pemilih, lantaran faktanya DPT masih kacau.

"Alasan Perppu untuk kepentingan yang memaksa, patut dipertanyakan. Perppu itu tidak memenuhi syarat substansi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, maka harus ditolak," cetus Agustinus.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu, hadir antara lain Mendagri Mardiyanto, perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang, serta Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News