F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi

F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi
F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi
"Menginvestigasi peralatan pesawat tidak lengkap dan komprehensif tanpa disertai FDR. Sebaliknya, jika benar FDR sudah ditemukan namun ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghilangkan, maka bisa terkena Pasal 360 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," kata Marwan.

 

Dia melanjutkan, Pasal 360 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara.

"Untuk itu, KNKT dan Kemenhub harus membentuk tim tersendiri dengan dibantu oleh TNI AU, dan unsur lainnya yang terkait,untuk melalukan pencarian secara total, investigasi, dan mendalami dimana letak yang belum di temukannya FDR tersebut," pungkas anggota Komisi Perhubungan DPR RI ini. (ind)

JAKARTA –  Pemberian ganti rugi kepada korban tragedi Sukhoi Superjet 100 masih terus dimasalahkan. Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News