F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyampaikan sejumlah pandangan terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat pleno Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).
Melalui juru bicaranya M Toha, FPKB menyampaikan bahwa pengaturan mengenai ASN di UU ASN perlu ditinjau kembali, menyesuaikan perkembangan zaman, pemerintahan, hingga dinamika sosial kepemerintahan dan kemasyarakatan.
"Dalam pembahasan Panja, telah kita ketahui bersama ada banyak penyempurnaan atas aturan sebelumnya. Setelah berpikir mendalam dan demi kepentingan negara dan masyarakat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui dan memperjuangkan pokok-pokok pikiran (di revisi UU ASN)," kata Toha.
Berikut pandangan mini FPKB DPR yang diserahkan kepada pimpinan rapat pleno Baleg pada Rabu (19/2):
Pertama, FPKB menyetujui perubahan Pasal 22 dan pasal-pasal selanjutnya berkaitan dengan pengaturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.
Hal ini memberikan kesetaraan hak bagi seluruh ASN yang sama-sama bekerja pada lembaga pemerintahan dan menjadi penghargaan negara atas pengabdian mereka.
FPKB menyetujui penambahan pengaturan dalam Pasal 101 bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK dan diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Fraksi PKB di DPR usul agar revisi UU ASN mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS lewat seleksi administrasi.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas