F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi

F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi
Juru Bicara FPKB di Baleg DPR M Toha (kedua dari kiri), di sela-sela rapat pleno tentang draf RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Kedua, FPKB terus dan akan tetap memperjuangkan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Apalagi, bagi warga negara yang telah membuktikan diri dan mendedikasikan kerjanya pada lembaga pemerintahan.

Hal ini dapat dimaknai mereka telah terbukti dapat bekerja dan layak untuk memperoleh kesempatan dari negara untuk melanjutnya pekerjaanya dengan pengakuan yang lebih baik.

FPKB setuju untuk menyisipkan satu pasal di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 131A untuk memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.

Bagi mereka, mekanisme pengangkatan sebagai PNS perlu pengaturan yang berbeda dengan perekrutan secara umum. Sebagai pengakuan atas bukti telah dapat bekerja, maka pengangkatan PNS dengan menggunakan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Ketiga, dalam hal terkait pensiun dini PNS secara massal, FPKB menyetujui bahwa hal itu hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Demikian juga dengan pemberhentian PPPK secara massal hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. (fat/jpnn)

 

Fraksi PKB di DPR usul agar revisi UU ASN mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS lewat seleksi administrasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News