F-PKB Setuju Pembahasan RUU DKJ: Kepala Daerah Harus Dipilih Lewat Pemilu
Ibnu mengungkapkan jika hanya berstatus sebagai wilayah administratif maka kewenangan memilih kepala daerah seperti Gubernur bisa dilakukan oleh Presiden. Menurutnya situasi ini rentan memicu konflik kepentingan mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri. “Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme Pemilu,” katanya.
Legislator asal Jatim VII ini mengatakan Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom dengan segala konsekuensi pada rapat-rapat pembahasan dengan pemerintah. Fraksi PKB akan juga mengundang pakar, kelompok masyarakat, kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta. “Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” pungkasnya.
Fraksi PKB DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kemendagri Gelar Rapat Supervisi Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta
- Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Status DKJ Masih Tunggu Peraturan Presiden
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta