FA Ajak MR Naik Motor Beli Makanan, Tetapi Malah Dibawa ke Hotel, Terjadilah
"Modusnya merayu korban dengan diiming-imingi makan dan jalan-jalan lalu diajak ke TKP," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang - undang yang berlaku.
"Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara MR saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya. Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan lewat WhatApps.
Setelah itu mereka makan, lalu mengajak korban ke hotel chek-in, tetapi tidak jadi hanya jajan saja.
Keesokkan harinya pelaku menghubungi lagi, bertanya ke korban tentang ke hotel, siangnya dibalas korban.
Lalu saya katakan jadi gak, kemudian dibalas korban saya mandi dulu, lalu korban chat saya untuk kerumahnya dan menjemputnya," jelas MR.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelajar berinisial MR, 16, Minggu (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen