Facebook Menutup Akses Warga Australia Mendapatkan Berita Tepercaya, Pemerintah Geram!
jpnn.com, AUSTRALIA - Menyusul disahkannya Undang-Undang Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital oleh majelis rendah parlemen Australia, pada Rabu (17/2) kemarin, mendorong Facebook bereaksi keras.
Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.
Facebook dan Google berpendapat undang-undang tersebut tidak mencerminkan cara kerja internet, dan secara tidak adil "menghukum" platform mereka.
Imbasnya, Facebook mengambil langkah memblokir konten berita di Australia, pada Kamis (18/2).
Hal itu membuat para pengguna medsos di Australia tidak bisa berbagi atau melihat konten berita di platform tersebut.
Pemblokiran jelas menimbulkan kekhawatiran atas akses publik ke informasi penting.
Warga Australia terkejut ketika mereka menemukan halaman Facebook memblokir semua situs berita lokal dan global.
Mereka yang berada di luar Australia juga tidak dapat membaca atau mengakses publikasi berita Australia di Facebook.
Facebook berpendapat undang-undang tersebut tidak mencerminkan cara kerja internet, dan secara tidak adil
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Fitur AI Overviews di Pencarian Google Sudah Bisa 100 Bahasa Termasuk Indonesia
- Gemini Live Kini Sudah Bisa Berbahasa Indonesia
- Cara Menemukan Penerbangan Termurah di Google Flights
- Pengembang SkinCheck.AI Dapat Pendanaan Google dan Diktiristek
- Sayang Istri, Mark Zuckerberg Berikan Porsche Cayenne Turbo GT 'Minivan'