Facebook Menutup Akses Warga Australia Mendapatkan Berita Tepercaya, Pemerintah Geram!

jpnn.com, AUSTRALIA - Menyusul disahkannya Undang-Undang Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital oleh majelis rendah parlemen Australia, pada Rabu (17/2) kemarin, mendorong Facebook bereaksi keras.
Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.
Facebook dan Google berpendapat undang-undang tersebut tidak mencerminkan cara kerja internet, dan secara tidak adil "menghukum" platform mereka.
Imbasnya, Facebook mengambil langkah memblokir konten berita di Australia, pada Kamis (18/2).
Hal itu membuat para pengguna medsos di Australia tidak bisa berbagi atau melihat konten berita di platform tersebut.
Pemblokiran jelas menimbulkan kekhawatiran atas akses publik ke informasi penting.
Warga Australia terkejut ketika mereka menemukan halaman Facebook memblokir semua situs berita lokal dan global.
Mereka yang berada di luar Australia juga tidak dapat membaca atau mengakses publikasi berita Australia di Facebook.
Facebook berpendapat undang-undang tersebut tidak mencerminkan cara kerja internet, dan secara tidak adil
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- Google Bersiap Merilis YouTube Premium Lite
- Panggilan Video WhatsApp Bakal Hadir di Google Messages
- Google Akan Menanami Watermark di Photos Untuk Gambar AI
- Google Bakal Mengembangkan Search Menjadi Asisten Virtual Berbasis AI
- BI Buka Suara soal USD yang Disebut Anjlok di Google